Persyaratan
Dasar : Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCKBaru
- Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas Photo Warna 4X6 = 6 lembar (berlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, bagi pemohom yang mengenakan jilbab, pasphoto harus tampak muka secara utuh)
- Pengisian Blanko SKCK (Minta pada petugas)
- Pengambilan sidik jari di identifikasi (Reskrim)
Perpanjangan
- SKCK yang lama/habis masa berlakunya/photo copy
- Pas Photo Warna 4 X 6 = 6 lembar
- Pengisian Blanko SKCK (Minta pada Petugas)
Waktu dan Tempat
Waktu pelayanan bidang pelayanan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja mulai jam 08.00 s/d 14.00 wib.Administrasi pelayanan bidang pelayanan SKCK sesuai dg PP No.60 Th 2016 dipungut biaya sebesar Rp.30.000.-
Tempat:
SAT INTELKAM POLRES BALIKPAPAN
Jl. Jenderal Sudirman No. 69 Balikpapan
Catatan:
Juknis No 06/IV/1985
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diberikan apabila Sedang tersangkut perkara pidana atau Terlibat Organisasi Terlarang
0 Response to "Pembuatan SKCK"
Post a Comment