Pembuatan SKCK

Persyaratan

Dasar : Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK

Baru


  • Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP Asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Pas Photo Warna 4X6 = 6 lembar (berlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, bagi pemohom yang mengenakan jilbab, pasphoto harus tampak muka secara utuh)
  • Pengisian Blanko SKCK (Minta pada petugas)
  • Pengambilan sidik jari di identifikasi (Reskrim)

Perpanjangan


  • SKCK yang lama/habis masa berlakunya/photo copy
  • Pas Photo Warna 4 X 6 = 6 lembar
  • Pengisian Blanko SKCK (Minta pada Petugas)

Waktu dan Tempat

Waktu pelayanan bidang pelayanan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja mulai jam 08.00 s/d 14.00 wib.
Administrasi pelayanan bidang pelayanan SKCK sesuai dg PP No.60 Th 2016 dipungut biaya sebesar Rp.30.000.-

Tempat:
SAT INTELKAM POLRES BALIKPAPAN
Jl. Jenderal Sudirman No. 69 Balikpapan



Catatan:
Juknis No 06/IV/1985
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diberikan apabila Sedang tersangkut perkara pidana atau Terlibat Organisasi Terlarang

0 Response to "Pembuatan SKCK"

Post a Comment